35 Tablet Raib, M.Zen Satpam Sekolah Diamankan Polsek Muara Kuang

OGAN ILIR, UNGGAHAN.ID – Diduga bawa kabur 35 tablet milik sekolah M.zen (40) yang merupakan Satpam SMKN 1 Muara Kuang diamankan oleh pihak Polsek Muara kuang pada Kamis (27/04/2023) sekira pukul 10.00 WIB.

M. Zen di duga telah membawa kabur tablet milik sekolah sebanyak 35 buah terkait laporan LP/ B -12 /II/2023/Sumsel/01/SEK/MA.KUANG, tertanggal 13 Februari 2023, dengan pelapor Dwiyono, MPd (57) Kepala Sekolah SMKN 1 Muara Kuang, beserta dua orang saksi Mujiono (28) tenaga honorer dan Bambang Purwanto, S.Pd (33) Pegawai P3K.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Muara Kuang IPTU, Alimin seizin Kapolres Ogan Ilir AKBP, Andi Baso Rahman kepada awak media mengatakan kejadian pada pertengahan Februari 2023 lalu tepatnya pada Senin sekira pukul 15.30.WIB telah terjadi tindak pencurian dan pemberatan di ruang laboratorium SMKN 1 Muara Kuang Desa Suka Cita  Kecamatan Muara Kuang Ogan Ilir.

Lebih lanjut Alimin menjelaskan, adapun sebanyak 35 tablet merk SAMSUNG GALAXY TAB A7 LITE warna hitan yang merupakan barang milik sekolah yang bersumber dari dana SILPA BOS afirmasi 2019 telah raib.

Dari laporan tersebut tim kami melakukan  olah TKP dan terus mengembangkan kasus ini sampai melakukan penangkapan terhadap tersangka M.Zen yang berpropesi sebagai satpam.

M. Zen yang merupakan Satpam sekolah tersebut di duga kuat sebagai otak pelaku berhasil diamankan oleh tim reskrim Polsek Muara Kuang yang dipimpin langsung Kapolsek Muara Kuang IPTU, Alimin dan Kanit Reskrim AIPDA, Mansyur beserta jajaran.

Tersangka M. Zen di tangkap di kediamannya di Desa Suka Cita Kecamatan Muara Kuang tanpa ada perlawanan, akibat ulah pelaku kini pihak sekolah mengalami kerugian sebesar Rp.70.000.000.- ( Tujuh Puluh Juta Rupiah )

” Polisi telah mengamankan pelaku M. Zen berikut sejumlah barang bukti, kini pelaku di gelandang ke Mapolsek Muara Kuang untuk di adakan pemeriksaan lebih lanjut, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelakug dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,”, pungkas Kapolsek Alimin. (Akai)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *