50 Pelaku Usaha dan ASN Babel Mengikuti Sosialisasi UU Sektor Industri Diadakan Disperindag Babel

PANGKALPINANG, UNGGAHAN.ID – Sebanyak 50 pelaku usaha dan ASN Bangka Belitung mengikuti kegiatan sosialisasi peraturan Perundang-Undangan Sektor Industri yang diadakan oleh Dinas Peridustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) .

Kegiatan Sosialisasi tersebut di buka langsung oleh Kepala Dinas Peridustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tarmin, Senin (27/2) di Hotel Cordela Pangkalpinang, Provinsi Babel.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutanya Kadis Disperindag Babel menuturkan, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan sektor industri dalam rangka melaksanakan pemenuhan kepatuhan perusahaan industri atau kawasan industri terhadap regulasi terkait sektor industri.

Oleh karena itu, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan para peserta dapat meningkatkan pemahaman peraturan tersebut, dan dapat meningkatkan kepatuhan bagi perusahaan industri.

“melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman kita bersama tentang peraturan perundang-undangan sektor industri secara berkesinambungan. Diharapkan juga tidak ada lagi perusahaan industri yang masuk dalam kategori kepatuhan rendah atau sedang,” pungkasnya.

Selain itu, dirinya menghimbau kepada peserta untuk melakukan diskusi dan tanya jawab kepada narasumber yang sudah dihadirkan dalam sosilisasi ini.

“bagi para peserta ikuti kegiatan ini dengan baik dan berinteraksi dengan narasumber, jika ada yang kurang jelas disuksikan dengan narasumber, karena bapak dan ibu telah meluangkan waktu dalam kegiatan ini, manfaatkan dengan baik,” katanya.

Sementara itu, dalam laporan Ketua Pelaksana kegiatan sosialisasi Kabid Bidang Pengendalian Dan Fasilitasi Usaha Industri Supianto, dibacakan Tri Susanyati Sub koordinator Pengendalian Industri Diserindag Babel menjelaskan, latar belakangnya kegiatan ini adalah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten, Kota secara bersama-sama atau sesuai dengan kewenangan masing-masing menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Maka sejalan dengan hal itu, lajut Tri. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan sektor indsutri sebagai bentuk sinergitas dalam rangka meningkatkan persepsi bersama tentang implementasi terhadap pengawasan dan pengendalian industri.

Dimana tujuanya adalah meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perusahaan industri dalam peraturan perundang-undangan sektor industri, dengan peserta dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten, Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, OPD terkait, dan perusahaan industri yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Untuk menambah wawasan peserta Disperindag Babel mengundang beberapa narsumber yaitu Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri Direktorat Jenderal Ketahanan Perwilayahan dan Akses Industri International Kementerian Perindustrian RI diwakili oleh Wahyu Firdhianto, S.T.,M.T. dan Yohanes Wahyu Prasojo, S.H., MH., M.SE dan Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Sistem Informasi dan Kerjasama Universitas Bangka Belitung Dr. Dwi Haryadi, S.H..,M.H dan Supianto, S.T, M.Si Kepala Bidang Pengendalian Dan Fasilitasi Usaha Industri Disperindag Babel.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *