unggahan.id –
Aktivis Bangka Tengah, Aqbal Haikal Desak Kejagung RI Periksa Cluster Pejabat Bateng, Sekda Pemkab Bateng Bungkam Saat Dikonfirmasi
BANGKA TENGAH, UNGGAHAN.ID- Penegakan hukum terkait kasus korupsi tata kelola niaga timah yang sejak awal ditangani Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) terus dilakukan. Kali ini aset eks PT Koba Tin yang dikelola Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Pemkab Bateng) bekerjasama dengan PT Mutiara Prima Sejahtera (MPS) turut dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Rabu (8/5/2024).
Pasalnya dalam dokumen perjanjian sewa antara pihak Pemkab Bateng dan juga PT MPS yang ditanda-tangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bateng, diduga sarat kepentingan dan menimbulkan kejanggalan ditengah masyarakat lingkar tambang Kota Koba.
Aktivis Kabupaten Bangka Tengah, Aqbal Haikal mengatakan dirinya mengapresiasi langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejagung RI di Kabupaten Bateng terkait penggeledahan dan pemeriksaan aset eks PT Koba Tin.
Tak hanya itu saja, dirinya juga mendesak agar Kejagung RI turut melakukan pemeriksaan cluster pejabat dan penyandang aliran dana kampanye pilkada Bateng 2021 yang diduga dari hasil kejahatan negara.
“Saya atas nama masyarakat Kabupaten Bangka Tengah, mengapresiasi setinggi tingginya laporan yang hari ini serius ditangani pihak Kejagung RI, kami juga meminta dan mendesak agar pejabat daerah Bangka Tengah juga yang selama ini menikmati keuntungan dari hasil kejahatan negara juga ditangkap. Apabila dipandang perlu penyandang aliran dana kampanye pilkada Bateng tahun 2021 diusut juga” ujarnya.
Ia mengungkapkan, terkait tata kelola aset eks PT Koba Tin yang selama ini dikuasai PT MPS patut dipertanyakan, lantaran hal ini telah berlangsung sejak lama dan tak memberikan manfaat sama sekali bagi pembangunan dan perekonomian masyarakat lingkar tambang yang selama ini terdampak.
“Kami ingin hukum ditegakkan seadil adilnya, untuk itu kami minta dan mendesak segera lakukan pemeriksaan siapa saja pejabat di Bangka Tengah yang terbukti turut terlibat dilakukan penangkapan. Kami lelah Sumber daya alam (SDA) kami selama ini hanya dinikmati segelintir orang, namun manfaat bagi masyarakat miskin tak kami dapatkan,” terangnya.
Sementara, Sekda Bangka Tengah, Sugianto saat dikonfirmasi Unggahan.ID hingga berita ini diturunkan, memilih untuk bungkam saat diwawancara terkait penggeledahan yang dilakukan pihak Kejagung RI di lokasi smelter aset eks PT Koba TIN.
Masih dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah (Kajari Bateng) Muhammad Husaini, SH, MH menanggapi dengan baik, ketika di wawancara terkait pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan Kejagung RI di lokasi aset eks PT Koba Tin, yang diduga berkaitan dengan kasus tata kelola niaga timah yang merugikan negara senilai 271 T.
“Iya pak konfirmasi persnya sama Kapuspenkum Kejagung, Bapak Ketut Sumedana, kami supporting pak terima kasih,” pungkasnya.