Alat Peraga Calon Peserta Pemilu 2024 Bertebaran, Jafri Sebut Belum Bisa Ditindak

PANGKALPINANG,UNGGAHAN.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyampaikan terkait dengan Alat peraga sosialisasi (APS) seperti spanduk, baleho yang kian marak terpasang di beberapa sudut kota maupun desa di kabupaten / kota oleh calon peserta Pemilu 2024 masih sah dilakukan sesuai aturan hukum dan belum ditemukan adanya pelanggaran.

Hal ini seperti yang ditegaskan Anggota Bawaslu Babel Koordinator Divisi Sengketa Hukum Jafri bersama Ketua Bawaslu Babel E.M Osykar di Kantor Bawaslu Babel saat merayakan Hari Ulang Tahun ke-15 Bawaslu bersama awak media, Minggu (9/4).

Bacaan Lainnya

“Kita telah melakukan inventarisir dan kami belum menemukan adanya ajakan atau semacam kampanye di dalam alat peraga tersebut, dan saat ini memang banyak yang bertebaran seperti ucapan ramadan atau nanti mungkin ucapan lebaran,” ujarnya.

Jafri menjelaskan semua bakal calon peserta pemilu belum ditetapkan masuk dalam masa kampanye sehingga belum diberlakukan penindakan. Menurut dia, sesuai peraturan undang – undang berdasarkan Perbawaslu nomor 7 dan 8, Bawaslu menangani sesuai kontek, Jadi ketika calon di tetapkan dan sudah masuk masa kampanye baru dapat diberlakukan peraturan tersebut.

“Jadi saat ini, belum ada calon dan belum ada masa kampanye sehingga spanduk dan baleho dan yang lainnya yang bertebaran dengan foto dan nama bakal calon peserta pemilu, kita namakan alat peraga sosialisasi (APS) dan bukan alat peraga kampanye (APK),”tuturnya.

“Kami juga telah melakukan inventarisir sebanyak 1.800 lebih alat peraga yang terpasang saat ini. Sedangkan untuk proses penindakan Bawaslu akan berkoordinasi kepada pemerintah daerah apabila ada alat peraga yang menganggu keindahan,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *