BANGKA BARAT, UNGGAHAN.ID – Pelarian pria berinisial H alias Sedeng (33) pelaku pembunuh Agus Selmi (39) warga Bakit, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, berakhir di Kota Baru, Jambi, Senin (1/5/2023).
Selama 6 bulan pelarianya, warga Palembang ini sempat berpindah-pindah tempat, mulai dari Sungaiselan, Bangka Tengah, Makarti Jaya, Banyuasin, Kayu Agung, hingga Kota Baru, Provinsi Jambi.
Peristiwa tersebut ditenggarai dendam karena hutang. Sehingga Sedeng langsung membacok Agus secara diam-diam di pinggir Jalan Raya Paritempat, Perumnas, Desa Sekarbiru, Kecamatan Parittiga, Rabu (5/10/2022) lalu.
Kasatreskrim Polres Bangka Barat, Iptu Ogan Arif Teguh Imani mengatakan, pelaku pembunuh itu saat dikejar pihaknya sempat berpindah-pindah tempat.
Pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) ini dikenal licin, sehingga pengejaran memakan waktu 6 bulan lamanya.
“Kami sudah melakukan pengejaran sampai 3 kali, yang pertama di Makarti kampung halamannya, Kayu Agung dan terakhir di Kota Baru, Jambi. Pelaku berinisial S, ini merupakan residivis 363 terkenal licin,” ujar Ogan Arif Teguh Imani, Selasa (2/5/2023).
Kata Ogan, berdasarkan keterangan pelaku, menghabiskan nyawa korban dikarena dendam lantaran memiliki hutang yang tak kunjung dibayar dan langsung dibacok secara diam-diam.
Kejadian tersebut sempat menyita perhatian masyarakat. Saat itu, korban Agus terkapar di pinggir jalan dengan kondisi belumuran darah dan robek dibagian perut sepanjang 30 cm.
“Mereka berdua ini saling kenal. Pelaku membunuh korban dengan senjata tajam, ditikam secara diam diam di pinggir jalan raya. Sehingga luka robek di perut sepanjang 30 cm,” ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, Sedeng diancam pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia, pasal 338 KUHP, dan 340 KUHP pembunuh berencana.
“Untuk pasal 340 KHUP ini masih kita dalami, untuk pelaku yang lainnya masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya. (Fierly)