SUNGAILIAT, UNGGAHAN.ID – DPRD Kabupaten Bangka Senin (16/01/2023), menggelar rapat penandatangan Nota
Kesepakatan antara DPRD Kab.Bangka dengan Kejaksaan Negeri Bangka Tentang
Penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan TUN, acara dipimpin langsung oleh ketua
DPRD ISKANDAR,S.IP dan dihadiri oleh wakil Bupati Bangka
SYAHBUDIN,S.IP,M.Trip, FORKOPIMDA , Kepala Dinas,kantor, Camat, Lurah, Darma
Wanita dan Insan Pers.
Iskandar selaku Pimpinan DPRD Kabupaten Bangka menyatakan bahwa DPRD Kabupaten
Bangka mendukung mou / kerjasama antara dprd kabupaten bangka dengan kejaksaan negeri
tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, sehingga nantinya
kita dapat berkonsultasi dengan pihak kejaksaan negeri , atau mungkin ada hal hal yang kita
ragukan jadi kita bisa sharing dengan kejaksaan negeri tentang rancangan peraturan daerah
inisiatif dprd atau ada hal- hal lain yang berkenaan dengan hukum, maka kami bisa minta
pendapat hukum dengan kejaksaan negeri, biar kita bisa merasa nyaman dan aman dalam
bertugas.
Atas nama DPRD Kabupaten Bangka Iskandar berharap Semoga dengan kerja sama ini dapat
meningkatkan kinerja DPRD kabupaten bangka dan sekretariat dprd kabupaten bangka lebih
baik lagi.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Ibu Futin Helena Laoli,SH,MH mengatakan
Nota Kesepakatan ini bertujuan sebagai upaya tindakan preventif dan kuratif dan
menciptakan sinergitas serta kolaborasi anatara legislative dan yudikatif.
Untuk ruang lingkup Nota Kesepakatan antara DPRD Kab.Bangka dengan Kejaksaan Negeri
Bangka Tentang Penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan TUN adalah sebagai
berikut:
a. Pemberian Bantuan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara Perdata
maupun Tata Usaha Negara untuk mewakili PIHAK KESATU berdasarkan Surat Kuasa
Khusus, baik sebagai Penggugat maupun sebagai Tergugat yang dilakukan secara litigasi
maupun non litigasi;
b. Pemberian Pertimbangan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan memberikan
Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal
Assistance/LA) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan/atau Audit Hukum (Legal
Audit) di bidang hukum Perdata;
c. Tindakan Hukum Lain, yaitu pemberian layanan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) di
luar Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pelayanan Hukum, dan Pertimbangan Hukum
dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan Negara serta
menegakkan kewibawaan pemerintah melalui negosiasi, mediasi dan fasilitasi;
d. Peningkatan kompetensi sumber daya manusia termasuk melalui pelatihan bersama,
seminar, sosialiasi, magang dan penyediaan narasumber;
e. Kerjasama lain dalam rangka mitigasi resiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana
korupsi.