DPRD dan Bupati Ogan Ilir Setujui Raperda Inisiatif DPRD jadi Perda Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren

OGAN ILIR, UNGGAHAN.ID –  DPRD Kabupaten Ogan Ilir menggelar Rapat Paripurna Ke-II Tahun Sidang 2023 dalam rangka Pembahasan Raperda atas Inisiatif DPRD Kab.Ogan Ilir Tahun Anggaran 2023 Pada Pembicaraan Tingkat Kedua yakni, Penyampaian Laporan Pansus DPRD dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan Rapat dan Pendapat Akhir Bupati Ogan Ilir, Selasa (07/02/2023) bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Ogan Ilir, KPT Tanjung Senai Indralaya.

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ogan Ilir Suharto dengan dihadiri seluruh Anggota DPRD, Wakil Bupati Ogan Ilir, H Ardani dan Kepala Instansi Vertikal di Kabupaten Ogan Ilir.

Bacaan Lainnya

Dalam Laporan Pansus yang disampaikan oleh Ketua Pansus Husnul Anam mengungkapkan, terdapat 22 Pondom Pesantren yang terdaftar dan memenuhi syarat yang tersebar di wilayah Kabupaten Ogan Ilir yang akan difasilitas berdasarkan pasal yang ada dalam Perda yang akan dibayar melalui anggaran APBD Kabupaten Ogan Ilir.

“Syarat pesantren berdasarkan Kementerian Agama, yang pertama ada Kiyai dan Santrinya, harus ada asrama, Masjid dan harus ada kurikulum,” terangnya.

Dikatakan Husnul Anam Pesantren merupakan sebuah lembaga yang diatur dalam sistem pendidikan selama 24 jam, tentunya secara operasional lebih besar, maka tidak salah pemerintah memberikan tambahan untuk pesantren tersebut, kata dia.

Wakil Bupati Ogan Ilir menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua, Wakil-Wakil Ketua serta segenap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Ilir, Forum Pondok Pesantren Kabupaten Ogan Ilir, Tokoh Masyarakat beserta pihak terkait lainnya yang telah dapat menyelesaikan seluruh rangkaian acara Rapat Paripurna II DPRD Kabupaten Ogan Ilir Tahun Sidang 2023 dengan tertib dan lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

“Diharapkan nantinya peraturan daerah ini dapat mewujudkan cita-cita dari pendiri bangsa yaitu baldatun thayyibatun warabbun ghofur serta menjadi pedoman atau dasar hukum bagi kita untuk mendukung dan memperkuat fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat dalam upaya pengembangan pesantren melalui fasilitasi penyelenggaraan pesantren yang terintegrasi dengan kebijakan nasional, sehingga Visi Misi Ogan Ilir Bangkit dapat terwujud,” ungkapnya.

H. Ardani Wakil Bupati Ogan Ilir menambahkan, seluruh perangkat daerah terkait apabila Rancangan Peraturan Daerah ini telah menjadi Peraturan Daerah, agar segera menyusun peraturan pelaksanaannya berupa Peraturan Bupati, sehingga peraturan daerah tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai untuk pelaksanaan pembangunan disegala bidang menuju Ogan Ilir Bangkit, tutupnya.

Rapat Paripurna dihadiri Wakil Bupati Ogan Ilir, H. Ardani didampingi Forkopimda, Sekda Ogan Ilir, Asisten Setda OI, Staf Ahli Bupati dan Kepala Perangkat Daerah PemKab Ogan Ilir, Para Camat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *