Kejagung RI Periksa Aset Eks PT Koba Tin Terkait Tata Kelola Niaga Timah

 

Bacaan Lainnya

BANGKA TENGAH, UNGGAHAN.ID – Sejumlah kendaraan roda empat yang diduga Kejaksaan Agung RI mendatangi aset smelter eks PT Koba Tin yang kini viral diberitakan, ihwal pemeriksaan aset tersebut diduga terkait dengan kasus korupsi tata niaga timah. Rabu (8/5/2024).

Berdasarkan pantauan Unggahan.Id di lapangan tampak jelas kedatangan sejumlah rombongan petugas Kejaksaan Agung dengan didampingi beberapa petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Tengah dan juga pihak keamanan Polisi Militer di Aset Eks PT Koba Tin.

Reky Ketua Masyarakat Lingkar Tambang Kota Koba mengatakan, dirinya bersama rombongan masyarakat mengetahui setelah adanya informasi yang ia dapatkan, bahwa adanya kedatangan pihak Kejagung RI kedalam lokasi smelter eks PT Koba Tin yang kini dikuasai pihak PT MPS yang memiliki korelasi kuat terhadap salah satu tersangka kasus tata kelola niaga timah.

“Mendapati kabar tersebut saya langsung bergegas menuju lokasi dan terlihat ada petugas Kejagung RI dan beberapa mobil serta pihak Polisi Militer yang sedang berjaga didalam aset eks PT Koba Tin,” ujarnya.

Reky mengungkapkan, tak hanya pihak Kejagung saja, namun terlihat beberapa pihak Kejari Bangka Tengah juga yang turut datang ke lokasi aset eks PT Koba Tin.

“Beberapa petugas Kejari Bangka Tengah juga terlihat masuk kedalam tempat pemeriksaan dilakukan Kejagung,” tuturnya.

Lanjut Reky, dengan adanya dokumen perjanjian sewa Pemkab Bateng dan PT Mutiara Prima Sejahtera (MPS), dirinya meminta Kejaksaan Agung RI untuk segera melakukan pemeriksaan dan proses hukum kepada pihak pihak yang ikut terlibat selama ini.

“Kami minta pihak Kejagung RI segera lakukan pemeriksaan kepada pihak pihak yang ikut terlibat, bila perlu segera lakukan penahanan,” tegasnya.

Sementara hingga berita ini diturunkan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana masih dalam upaya konfirmasi saat dihubungi Unggahan.Id.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *