OGAN ILIR, UNGGAHAN.ID – Kejaksaan Negeri Ogan Ilir melakukan penyitaan aset berupa tanah seluas 225 meter persegi milik tersangka Romi terkait tindak pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir, Jumat (10/02/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ogan Ilir Nur Surya SH MH melalui Kasi Intelijen Ario Apriyanto Gopar SH MH mengatakan,
“Penyitaan asset milik Tersangka Romi , berdasarkan surat perintah penyitaan Kepala kejaksaan Negeri Ogan Ilir Nomor : PRINT-06/L.6.24/Fd.1/01/2023 tertanggal 12 Januari 2023 dan sebagaimana penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung nomor 24/pen.pid/2023/pn.kyg tanggal 13 Januari 2023” Ujarnya.
Ia menambahkan, dalam Penyitaan Aset disaksikan oleh Lurah Indralaya Raya, Pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Ogan Ilir serta melibatkan personil Pengamanan Polres Ogan Ilir.
“Iya kita juga dalam melaksanakan penyitaan aset tersebut juga mengundang pihak terkait guna untuk mempermudah proses tersebut,” terangnya.
Adapun aset yang dilakukan penyitaan yaitu Bangunan dan/atau tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 02117/Indralaya Raya, Gambar Situasi Nomor.1328/2021, tanggal 18 Maret 2021, luas 255 m2.