OGAN ILIR, UNGGAHAN. ID – Di tuding melakukan perusakan terhadap aset desa, Kepala Desa Ketiau Dedi Nopiansya Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir membantah keras semua tudingan tersebut. Menurutnya itu fitnah kejam bagi dirinya
Didampingi tokoh mayarakat Ibrahim, Ketua Karangtaruna Ramadhan, Anggota Sandi Agung, Tokoh Masyarakat Apriadi, mendatangi Kantor PWI Ogan Ilir, Jumat (24/3/2023)
Dedi Nopiansya sebagai Kepala Desa Ketiau Kecamatan Lubuk Keliat mengatakan bahwa bersama karangtaruna dan tokoh masyarakat dirinya sangat keberatan soal tuduhan yang mengatakan telah merusak barang aset desa. Bahkan fakta sebenarnya ialah aset tersebut bukan di rusak, melaikan hanya dipindahkan ketempat lain untuk kepentingan desa
Menurutnya beberapa hari yang lalu, ada pemberitaan yang mengatakan bahwa dirinya telah merusak aset desa, dengan merusak tiang pagar jaring pembatas lapangan futsal milik desa.
Bahkan pihak kepolisian yang sempat mengamankan mantan perangkat desa Her dan Juha bahwa menyatakan otaknya dari fitnah tersebut adalah oknumkades lama yaitu mantan oknum kades kur bin Bur alias Teng
” Saya dituduh telah merusak aset desa, yang itu dengan merusak tiang pagar lapangan futsal desa, padahal itu semua tidak benar, yang benar ialah pada waktu itu Karang Taruna Desa Ketiau meminta izin dengan Saya bahwa ingin memindahkan pagar pembatas lapangan futsal untuk dipergunakan dilapangan Volly di Kampung 5 Desa Ketiau. Karena menurut saya niat mereka baik untuk kepentingan desa juga , maka sebagai Pemerintah Desa tentunya dirinya mengizinkan, namun harus dengan cara mengadakan musyawarah terlebih dahulu bersama karang taruna, tokoh masyarakat dan pemerintaha desa, supaya lebih resmi, dari hasil musyawarah tersebut semuanya sepakat untuk memindahkan tiang pagar jaring pembatas fustal tersebut ke salah satu lapangan volly yang ada di Desa Ketiau, untuk digunakan sebagai arena turnamen bola volly,”kata Kades Dedi
Kemudian Dedi menjelaskan, alasan pemindahan aset desa tersebut, dengan pertimbangan lapangan futsal tersebut tidak perna aktif lagi, jadi menurut pemikiran kami dari pada mubazir tidak dipergunakan lebih baik beberapa asetnya di manfaatkan di lokasi lain, demi untuk kepentingan desa juga, maka intinya Kami bukan merusak barang aset Desa seperti yang dituduhkan, melainkan hanya memindahkan aset Desa tersebut untuk kepentingan Masyarakat Desa juga, bukan untuk kepentingan pribadi
“Bahkan kami juga sudah mengumpulkan warga desa, pihak kepolisian dan kecamatan terkait hal ini. Tentunya fitnah kejam tersebut sangat merugikan saya, dan saya tidak terima. Saya meminta mereka meminta maaf kepada kami dan warga desa terkait hal ini,”tegasnya. #prima
Klarifikasi Kades Ketiau tersebut, didasari dengan menunjukan surat berita acara hasil kesepakatan Musyawarah antara Kades, Karang Taruna dan sejumlah Masyarakat Desa Ketiau, yang menyetujui pemindahan aset Desa berupa tiang pagar jaring lapangan futsal tersebut.(Akai)