OGAN ILIR, UNGGAHAN. ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir (OI) mengumumkan sebanyak 318.595 orang Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan.
Diiketahui setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir telah melakukan tahapan rapat pleno terbuka penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS PPK dari 16 kecamatan di Ogan Ilir berlangsung di halaman Kantor KPU OI pada Rabu (5/4/2023).
Ketua KPU Ogan Ilir Dra.Massuryati kepada awak media Unggahan. id mengatakan dari rapat pleno terbuka inilah kita mendapatkan jumlah DPS untuk Ogan Ilir yaitu sebanyak 318.595, pada Kamis (06/04/2023).
Jumlah 318.595 orang dengan rincian : 160.210 pemilih laki-laki dan 158.385 untuk pemilih perempuan.
Lebih lanjut Massuryati menjelaskan jumlah DPS ini merupakan data keseluruhan yang mana di dalamnya terdapat 132.825 pemilih baru, 127.138 pemilih tak memenuhi syarat, 10.689 perbaikan data pemilih dan 8.131 pemilih potensial non KTP.
Sedangkan Khusus pemilih potensial non KTP, KPU Ogan Ilir akan terus berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil Kabupaten Ogan Ilir.
Massuryati juga menambahkan untuk jumlah TPS “Sebanyak 1.260 unit, termasuk empat TPS yang ada di Lapas Kelas IIA Tanjung Raja,” tambah Massuryati.
Tahapan selanjutnya dari DPS, KPU Ogan Ilir akan menentukan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
Dalam proses DPSHP, tidak menutup kemungkinan ada pemilih yang meninggal dunia, menikah, baru mencapai usia 17 tahun dan pindah domisili/tempat.
“Ini terus ada perubahan sampai nanti pada saatnya penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara nasional pada 23 Juni mendatang,” Jelas Massuryati Ketua KPU Ogan Ilir.
Nampak hadir Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar, Bawaslu Oi, Forkopimda OI, Sekda OI, PPK dan Panwascam dari 16 Kecamatan, dan juga para saksi dari perwakilan partai politik. (Akai)