Maraknya Tambang Ilegal di Tanah Bangka, Penegakan Hukum Apa yang Harus Dilakukan?

PANGKALPINANG, UNGGAHAN.ID – Pulau Bangka merupakan pulau yang memiliki kekayaan alam yang berlimpah, sumber daya alam itu termasuk bahan galian (tambang) contohnya timah yang merupakan salah satu sumber daya alam yang tak bisa diperbaharui. Sehingga butuh pengelolaan yang optimal, efisien dan transparan   serta   berkelanjutan   yang   sejatinya   harus   dapat   memperhatikan keseimbangan lingkungan sehingga dapat memberikan manfaat yang besar bagi kesejahteraan masyarakat di masa yang akan datang. Pengelolaan tambang sampai saat ini terlihat lebih mengedepankan keuntungan ekonomis dibandingkan melihat dari aspek sosiologis dan lingkungan hidup. Dengan kekayaan alam yang demikian, tidak menutup kemungkinan bahwa masyarakat yang ada di Pulau Bangka akan banyak yang menjadi kaya, namun sangat disayangkan banyak dari penambangan timah tersebut tidak memiliki izin.

Sejak Undang-undang No.22/1999 tentang Pemerintah Daerah (otonomi daerah) dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.146/MPP/Kep/4/1999 mengenai pencabutan timah sebagai komoditas strategis dan sejak SK Bupati Bangka No.6/2001 tentang pertambangan diterbitkan, pertambangan timah inkonvensional (TI) menjarah daratan Pulau Bangka. Ironisnya, otonomi daerah membuat pertambangan di Pulau Bangka seakan terkesan tidak terkontrol, karena unsur politis antara pengusaha tambang dengan kepala daerah dan pejabat daerah. Juga pengawasan pengelolaan lingkungan dari aktivitas tambang tersebut terbilang lemah. Fungsi dari pengawasan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) bisa dibilang tidak tegas. Dan kurangnya koordinasi antara sektor tersebut.

Bacaan Lainnya

Pertambangan ilegal memberikan dampak negatif seperti kerusakan lingkungan, perubahan budaya masyarakat dan Kesehatan. Bahkan jika terus seperti ini, penambang illegal akan berbuat “suka-suka” dan membiasakan hal tersebut. Seharusnya masyarakat dapat memahami AMDAL dan pemerintah pun tidak boleh terkesan lepas tanggung jawab akan hal itu. Karena pemerintahlah yang menjadi eksekutor utama yang mengawasi, memantau dan menilai pengelolaan lingkungan yang dilakukan oleh pelaku tambang untuk mengurangi dampak negatif yang diakibatkan oleh penambangan timah yang ada di Pulau Bangka.

Ironisnya, pemerintah sendiri terkesan tak tegas untuk memantau, menilai dan menindak penambangan ilegal tersebut. Jika dirasa tegas, mengapa sampai saat ini masih marak tambang ilegal yang ada di Pulau Bangka?

Padahal kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa izin (ilegal) dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana tertuang pada  ketentuan  pidana  Pasal  158  Undang-Undang Republik  Indonesia  Nomor  4  Tahun  2009  tentang  Penambangan  Mineral  dan Batubara, menyatakan bahwa: “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa    Izin    Usaha    Penambangan,    Izin    Penambangan    Rakyat,    Izin    Usaha Penambangan  Khusus  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  37,  Pasal  40  ayat  (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00- (sepuluh miliar rupiah).

Berdasarkan  hal  ini,  pemerintah  harusnya  sudah  melakukan  upaya  untuk menangani  hal  tersebut  namun  belum  adanya  regulasi  dan  kebijakan  pemerintah baik  di  tingkat  Provinsi  ataupun  Kabupaten  dalam  pemberian  izin  pengelolaan sumber  daya  alam di daerah  terutama  dalam  hal  usaha  pertambangan  proses penggalian tanah yang umum digunakan dalam kegiatan penambangan timah ilegal, telah memberi dampak yang sangat besar terhadap lahan yang berada di sekitar lokasi penambangan yang ada di Pulau Bangka. Selain itu Kesadaran hukum sebagai buah dari budaya hukum dapat menimbulkan keyakinan seseorang bahwa menaati hukum bukan hanya karena takut disebabkan sanksi, akan tetapi didasarkan oleh keyakinan   bahwa   apabila   ia   melanggar   hukum, maka   ia   merasakan   adanya pelanggaran terhadap hak-hak manusia lain.

Salah satu amanat yang terkandung dalam UUD 1945 adalah pemerintah dan seluruh unsur masyarakat   wajib melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan   berkelanjutan   agar   lingkungan   hidup Indonesia tetap   menjadi sumber daya dan penunjang hidup bagi rakyat Indonesia serta makhluk hidup lainnya.

Kerusakan dan pencemaran lingkungan akibat perbuatan manusia sebenarnya merampas, menafikan, dan menghilangkan hak generasi mendatang untuk menikmati lingkungan yang bersih dan sehat, seperti merusak fungsi ekologi dan kesehatan ekosistem dalam banyak cara. Peristiwa ini membuktikan bahwa perlu adanya penegakan hukum atas pertambangan timah ilegal yang harusnya menjadi hal yang sangat penting untuk lebih diperhatikan.

Keberadaan tambang tersebut sebenarnya mempunyai dampak positif secara ekonomi, yaitu   menciptakan lapangan pekerjaan yang kemudian sangat berpengaruh terhadap perkembangan      ekonomi masyarakat. Akan tetapi, dalam perkembangannya kegiatan itu juga banyak menimbulkan beberapa dampak negatif di antaranya yaitu terjadinya kerusakan lingkungan sebagai akibat dari pengelolaan bahan galian yang digunakan akan merusak ekosistem air. Permasalahan tersebut, yang bukan merupakan kejahatan konvensional sehingga sulit terdeteksi karena modus operandi-nya yang sangat kompleks dan melibatkan orang-orang yang memiliki pengaruh dalam jabatan penting diharapkan dapat berperan secara efektif. Kepentingan ekonomi dan politik sangat besar peranannya dalam kegiatan penambangan   timah tanpa izin dimana   terdapat   pihak-pihak   yang   meraih keuntungan penambangan timah ilegal, baik masyarakat penambangan dengan pemodal, pemodal dengan aparat penegak hukum, dan pemerintah yang membuat larangan atau kebijakan.  Hal ini tentu saja berdampak pada praktek praktek eksploitasi sumber daya alam yang dilakukan oleh masyarakat atau  kelompok individu yang berkepentingan.   Pihak   yang   meraih   keuntungan   tidak   hanya diperoleh oleh kelompok penambang, akan tetapi juga terdapat pihak yang memiliki kekuatan untuk melindungi pelaku. Pertambangan timah tanpa izin sudah jelas merupakan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang. Masyarakat yang terkena dampak berhak untuk mendapatkan hidup yang sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatann sebagaimana yang telah tercantum dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI  1945.

Penegakan   hukum   tidak   dapat   dilepaskan   dari   fundamental   hukumnya sendiri, yaitu tercapainya keadilan dan kemanfaatan sosial. Keadilan salah satunya dapat  terwujud  apabila  terhadap  pelaku  diberi  ganjaran  yang setimpal  dengan perbuatannya  (prinsip  individualisasi  pidana).  Dengan  demikian,  bukan  pidana yang sama terhadap perbuatan yang sama namun tindakan hukum apa yang tepat dijatuhkan  kepada  pelaku  kejahatan  berdasarkan  motif  dilakukannya  perbuatan tersebut, keadaan lingkungan, maupun karakteristik pelaku sendiri.

Maka dalam hal ini, Aparat penegak hukum (Kepolisian) dalam Penegakan hukum tindak pidana pertambangan ilegal tersebut harus langsung mengambil tindakan sehingga problematika yang terjadi dapat langsung terselesaikan dan pihak kepolisian juga harus mengarahkan   masyarakat   maupun   pemilik   lahan   yang   memiliki usaha tambang   untuk mengurus surat perizinan tambang yang legal.

Dengan adanya izin pertambangan, maka seyogyanya Pemerintah Daerah dapat mengatur dan menertibkan usaha pertambangan, karena perlu mengutamakan faktor lingkungan dan pembangunan berkelanjutan atau lebih tepatnya menciptakan usaha pertambangan yang berwawasan lingkungan. Dengan demikian, akan mengurangi dampak usaha penambangan terhadap lingkungan.

Untuk mewujudkan hal ini, perlu ditunjang oleh peningkatan pengawasan atau pengontrolan dari pemerintah terhadap pelaku usaha penambangan. Sehingga dengan adanya Peraturan Perundang-undangan Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dapat melaksanakan penanggulangan dan pencegahan akibat penambangan tanpa izin mengingat pengelolaan lingkungan hidup yang sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *