BANGKA TENGAH, UNGGAHAN.ID – Seorang pemuda berinisial IG (19) harus merasakan dinginnya hotel prodeo Mapolres Bangka Tengah (Bateng) setelah delapan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan dirinnya berhasil diringkus Satreskrim Polres Bangka Tengah. Kamis (29/11/2024).
Kronologis ini terungkap, saat korban berinisial AM (35) warga Desa Penyak, Kecamatan Koba, mendapati kondisi jendela dan pintu rumahnya dalam keadaan rusak akibat dibuka secara paksa pada Kamis (7/11/2024) lalu.
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasi Humas Ipda Erwin Syahri mengatakan, pelaku IG diringkus setelah korban melaporkan kejadian pencurian yang dialami ke Mapolres Bangka Tengah.
“Dari hasil penyelidikan ditemukan Identitas dan ciri-ciri pelaku, tak butuh waktu lama anggota Satreskrim Polres Bateng berhasil mengamankan pelaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ipda Erwin Syahri menjelaskan, setelah dilakukan interogasi lebih dalam pelaku mengakui perbuatannya, yang juga terlibat dalam delapan kasus aksi pencurian lain.
“Saat pelaku diamankan petugas berhasil menemukan barang bukti pencurian berupa handphone merk Infinix Smart 8 dan uang tunai 300.000 rupiah,” terangnya.
Ipda Erwin menambahkan, atas kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Bangka Tengah guna pemeriksaan lebih mendalam dan juga terkait keterlibatan di lokasi lainnya.
“Dalam kasus ini pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya.