Sekda Naziarto: ASN Melayani, Bukan Dilayani

PANGKALPINANG, UNGGAHAN.ID – Sekretaris Daerah Provinsi Kepulan Bangka Belitung (Prov. Kep. Babel) Naziarto meningatkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan orang yang harus dilayani. Ia dengan tegas menyatakan ASN yang mesti melayani seluruh lapisan masyarakat.

Dengan tegas hal itu ia sampaikan saat memberikan sambutan dalam Rapat Kerja Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Prov. Kep. Babel. Tujuannya agar eksistensi organisasi itu keberadaannya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Maka dalam rapat ini, mari kita satukan persepsi antara pengurus Provinsi dan Kabupaten/Kota agar seiring dan seirama dalam mengisi wadah organisasi ini,” kata Sekda Naziarto di Aula Graha Natar Praja BKPSDMD Prov. Kep. Babel, Kamis (19/1).

Sekda Naziarto yang juga menjabat sebagai  Ketua Dewan Pengurus KORPRI Prov. Kep. Babel menilai, untuk meningkatkan eksistensinya harus dimulai dari ASN selaku anggota KORPRI.

Sehingga keberadaan ASN harus berperan sebagai pengabdian dan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, bukannya sebaliknya, ASN yang notabene sebagai anggota KORPRI malah menghina organiasi ini, ditegaskannya itu sama saja melanggar UU tahun 2014 tentang ASN.

“Ingat, kita diikat Panca Prasetya KORPRI yang setia dan taat dengan NKRI berpedoman Pancasila dan UUD 1945,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, Sekda Naziarto juga berkesempatan menjadi pengisi materi yang bertema Pemberdayaan dan Peran Setya Organisasi KORPRI Dalam Birokrasi Pemerintah.

Ia menyampaikan untuk meningkatkan peran pegawai agar lebih bermanfaat bagi masyarakat, tentunya perlu diimbangi peningkatan kesejahtetaan anggota KORPRI dan keluarganya.

“Organisasi ini bersifat dari kita untuk kita. Dengan sumber dana iuran anggota, beragam manfaat sudah dirasakan anggotanya,” jelasnya.

Sehingga dirinya menjabarkan tata guna dana iuran KORPRI Prov. Kep. Babel, di antaranya:
1. Anggota KORPRI mutasi ke Pemda luar Provinsi: Rp2 juta;
2. Anggota KORPRI mutasi ke Pemda dalam Provinsi: Rp1 juta;
3. Anggota KORPRI mengalami musibah: Rp2,5 juta;
4. Anggota KORPRI pensiun: Rp4-6 juta;
5. Anggota KORPRI sakit/melahirkan (Rawat di RS): Rp3 juta;
6. Suami/istri anggota KORPRI sakit/melahirkan (Rawat di RS): Rp1,5 juta;
7. Anggota KORPRI meninggal dunia: Rp5 juta;
8. Suami/istri anggota KORPRI meninggal dunia: Rp. 4 juta;
9. Anak kandung anggota Korpri meninggal dunia : Rp4 juta.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *