PALEMBANG, UNGGAHAN.ID – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan jumlah barang bukti terbesar. Tim Direktorat Narkoba Polda Sumsel berhasil meringkus 3 orang pelaku HR, PJ, dan PN serta barang bukti 111,642 kg sabu dan 134.195 butir pil ekstasi serta mengamankan 2 unit kendaraan roda empat yang dipergunakan pelaku.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol A. Rachmad Wibowo,S.I.K saat menggelar konferensi pers bersama Ka BNNP Sumsel, Kasatpol PP mewakili PJ Gubernur, Asintel Kajati Sumsel, Wakapolda, Asintel Korem, Ketua Yayasan Gugus Antisipasi Narkoba, acara digelar di Mapolda Sumsel pada Minggu, (10/02/2024).
Rachmad Wibowo mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat kepada Polisi, yang kemudian dilakukan penyelidikan dilapangan sehingga berhasil menangkap pelaku dan barang buktinya.
“Tim melakukan penyelidikan dilapangan, dan ternyata informasi tersebut benar. Sekira pukul 10.30 WIB. Tim melihat dan membuntuti pelaku yang mengendarai R4 jenis Suzuki Ignis warna oranye dengan Nopol : BG 1690 BO yang biasa digunakan pelaku HR melintas di jalan Ratu Alamsyah Prawira Negara Palembang. Setelah 30 menit kemudian, mobil tersebut melintas dijalan Raya Palembang – Betung dan langsung dilakukan penyergapan,” papar Rachmad Wibowo.
“Kemudian dilakukan penggeledahan didalam mobil dan ditemukan bungkusan warna coklat, yang berisikan pil warna coklat logo kepala singa, diduga Narkotika jenis ekstasi terbungkus plastik transparan diatas jok belakang mobil. Setelah dihitung, pil tersebut berjumlah 2500 (Dua ribu lima ratus) butir,” lanjutnya lagi.
Pada waktu yang hampir bersamaan, tim dari Subdi II Ditnarkoba juga mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi Narkotika oleh pelaku PJ di jalan Allamsyah Ratu Prawira Negara Kecamatan Ilir Barat 1 kota Palembang.
“Sekira pukul 10.30 WIB. Tim melihat kendaraan R4 yang dicurigai, jenis Brio merah Nopol : BG 1718 AH, melintas di jalan Ratu Alamsyah Prawira Negara danlangsung mengikutinya.
Setelah 30 menit kemudian, terlihat mobil melintas di jalan tanjung Barangan Kecamatan Ilir Barat 1 dan langsung dilakukan penyergapan, dan penggeledahan terhadap pelaku PJ. Tim juga menemukan satu bungkusan warna biru, diduga Narkotika jenis ekstasi disimpan diatas jok belakang mobil berjumlah 4.963 butir,” tutur Rachmad Wibowo.
Tidak berhenti sampai disitu, tim melakukan interogasi terhadap pelaku PJ yang mengaku bahwa masih menyimpan narkoba dirumahnya.
“Dirumah diduga tempat penyimpanan ternyata tim tidak menemukan barang bukti, baru setelah dilakukan interogasi PJ dan istrinya keduanya mengaku bahwah narkoba disimpan dirumahnya yang di Gandus. Tak membuang waktu, tim menuju rumah tersebut di Jalan Lettu Karim Karir Kecamatan Gandus Kota Palembang,” tutur Racmad Wibowo lagi.
“Disaksikan ketua RT setempat, tim menggeledah rumah dan mencurigai sebuah lemari dan benar saja, setelah digeledah ditemukan barang bukti 106 bungkus sabu kemasan teh Cina sebanyak 111.642 kg dan 26 bungkus plastik transparan berisikan 126.732 butir pil ekstasi seberat 22.182 gram, terangnya.
Akibat dari kejadian tersebut, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati (akai/hms*).