OGAN ILIR,UNGGAHAN.ID – Polisi berhasil mengungkap kasus pengeroyokan curanmor yang mengakibatkan tewasnya Eko Herdiansyah (34), di tengah kebun karet yang beralamatkan Dusun 1 Rt 001 Desa Tanjung Tambak Kecamatan Tanjung Batu Ogan Ilir (OI), berdasarkan Laporan Polisi LP/B16/II/2023/SPKT/POLRES OI/POLDA SUMSEL, tanggal 02 Februari 2023, dengan pelapor Edi Supardi yang tak lain adalah ayah dari korba Eko, kini Polisi telah berhasil menetapkan tiga orang tersangka.
Kapores Ogan ILir AKBP, Andi Baso Rahman melalui Kasat Reskrim AKP, Regan Kusuma di dampingi Kanit Reskrim Ipda, Faisal. KBO Reskrim Iptu Herman, dan Ipda Garna mengatakan kepada awak media Unggahan.id ke tiga orang tersangka tersebut yaitu : (JD), (IG), dan (DM), pada Selasa (28/02/2023), di Mapolres Ogan Ilir.
Berdasarkan berdasarkan pasal 148 KUHP fakta dilapangan, olah TKP, Keterangan saksi, barang bukti, dan rekaman gambar visual saat kejadian, TSK telah melakukan kekerasan dengan tenaga secara bersama-sama, juga telah dilakukan mekanisme gelar perkara, dari tahapan penyelidikan ke tahap penyidikan, dan penetapan tersangka.
“ Ketiga tersangka mempunyai peran masing-masing, (JD), memukul, melempar korban dengan kayu, (IG), memukul korban dengan kayu, sedangkan (DM), memegang, juga memukul korban dengan kayu” ucapnya.
Berdasarkan bunyi pasal 48 KUHP barang siapa melakukan perbuatan dengan terpaksa oleh suatu kekuasaan yang tidak dapat di hindarkan tidak boleh di hukum “ OVERMACHT”.
Akan tetapi berdasarkan juga fakta-fakta hasil penyelidikan dan penyidikan sepeda motor korban yang menjadi objek dari perkara curanmor, yang dilaporkan oleh TSK (JD), sebelumya sudah diamankan oleh saksi eko, firdaus, juga soni.
TSK tidak dalam kekuasaan sehinggah korban melarikan diri dari kejaraan para saksi, keterangan para saksi korban EKO ada melakuakan perlawanan dengan senjata tajam berupa sebila pisau akan tetapi tidak ada korban terluka.
Korban berhasil diamankan oleh saksi dalam keadaan tidak berdaya akibat banyak mendapat sejumlah pukulan dari para TSK sehingga korban meninggal dunia di TKP.
Selanjutnya polisi akan melakukan rekontruksi, mendalami kembali keterangan para saksi dan TSK, tidak menutup kemungkinan ada para pelaku lain yang masih belum tertangkap.
“ Kami dari pihak kepolisian Polres Ogan Ilir menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah hukum Ogan Ilir untuk tidak melakaukan aksi perbuatan main hakim sendiri, dikarenakan negara kita adalah negara hukum”, tandas Kapolres Andi. (Akai)