Wabup Bong Ming Ming Usulkan Ini Kepada Gubernur Saat Rapat Evaluasi Pertambangan Timah

PANGKALPINANG, UNGGAHAN.ID – Timah masih menjadi primadona bagi sebagian besar masyarakat Bangka Belitung, banyak dari mereka rela harus mengeruk tanah atau menyelam ke dasar laut untuk mengumpulkan pundi-pundi rupiah berkat hasil penjualan kekayaan alam ini.  Tak ayal, dengan tingginya permintaan, hingga kini masih banyak penambang timah yang beroperasi namun sayangnya belum memiliki izin resmi dari pemerintah provinsi. Alhasil, para penambang ilegal di atas, tidak memiliki standar keamanan yang sesuai prosedur saat menjalani aktivitas operasionalnya, dan yang tidak kalah memprihatinkan, perhatian terhadap lingkungan sekitar tidak pernah dihiraukan oleh para pegiat industri ini.

Oleh karena latar belakang masalah di atas, Penjabat (PJ) Gubernur Ridwan Djamaluddin mengadakan rapat evaluasi pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan timah, yang turut serta mengundang 29 Direktur perusahaan yang berkegiatan dalam usaha terkait, untuk merumuskan kebijakan terkait penambangan timah di wilayah provinsi ini. Berlangsung dalam kurun waktu kurang lebih tiga jam, Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming secara langsung mengikuti diskusi yang diadakan di Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Sabtu (18/2/23) pagi.

Bacaan Lainnya

Saat awal pembukaan rapat, Pj Gubernur Ridwan menerangkan kepada para peserta diskusi akan hasil penyidakan terhadap industri timah ilegal skala rumahan yang dilakukannya beberapa bulan terakhir. Berdasarkan slideshow yang ditampilkan, para pelaku melakukan proses penggorengan timah dari dalam rumah, dan tentu saja tidak memiliki standar operasional maupun keselamatan yang sesuai. Yang paling disayangkan adalah saat kunjungannya ke Belitung Timur, dirinya secara langsung menyaksikan penambangan timah ilegal yang dilakukan di kawasan hutan lindung.

“Ini hutan lindung Pak, jadi yang dilaporkan itu atau kalau bahasa saya, salahnya dua kali. Sudah ilegal, hutan lindung pula dirusaknya,” ujar Pj Gubernur Ridwan.

Pria yang pernah duduk sebagai Direktur Jenderal Minerba ini juga menghimbau kepada para pelaku usaha pertambangan timah untuk memperhatikan asal timah yang mereka peroleh dari masyarakat. Hal tersebut disebabkan karena dirinya menilai selama ini perusahaan tidak pernah mempertanyakan asal-usul timah yang mereka proses, apakah dari area penambangan resmi, atau merupakan hasil penambangan di kawasan terlarang.

Herman Suhadi, Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung yang ikut hadir, turut menyuarakan opininya terhadap masalah yang dibahas pada rapat ini. Baginya, usaha pertambangan timah memang masih memiliki peranan penting sebesar 60 hingga 70 persen terhadap perekonomian Bangka Belitung. Apabila dikelola dengan baik, tidak dapat dipungkiri bahwa timah mampu mensejahterakan rakyat Bangka Belitung. Dirinya menerangkan bahwa untuk menyikapi persoalan yang tengah dibahas pada rapat ini, para peserta rapat dapat kembali membaca peraturan UUD 1945 Pasal 33 ayat 1, 2, dan 3.

“Dalam artian, kita ingin masyarakat makmur, Negara untung,” tegas Herman.

Dirinya turut menyampaikan rasa kekecewaan para masyarakat kecil yang menggeluti usaha penambangan timah. Hal tersebut dikarenakan kesulitan yang mereka alami untuk menafkahi keluarga, disebabkan kerapnya penyidakan dari pihak berwajib, sedangkan disisi lain, delapan ribu Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang pernah dijanjikan oleh Presiden Jokowi belum kunjung terealisasi hingga sekarang.

Menanggapi materi yang telah disampaikan, Bong Ming Ming secara gamblang mengutarakan pemikirannya kepada para peserta rapat terkait evaluasi penambangan timah yang menjadi topik utama pembicaraan. Wakil Bupati Barat tersebut setuju dengan apa yang dibicarakan oleh Pj Gubernur Ridwan saat awal diskusi, namun juga memiliki pemahaman yang sama dengan apa yang disampaikan oleh Herman Suhadi.

“Orang yang lapar itu kayak orang hanyut, apa yang bisa digapai pertama itulah yang dilakukan. Dan perilaku masyarakat kita pada hari ini adalah mencari kerja yang paling mudah, yaitu ber-TI bahasa gampangnya, atau nambang,” terang Bong Ming Ming.

Dirinya menambahkan bahwa,  tambang resmi yang mengantongi izin sah dari pemerintah, dimiliki oleh masyarakat kelas menengah keatas. Bahkan, berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Bong Ming Ming di lapangan, Ponton Isap Produksi (PIP) resmi dan memiliki izin operasional yang berkegiatan di Bangka Barat, dijalankan oleh 95 persen masyarakat yang berasal dari luar Provinsi Bangka Belitung.

“Yang mau kita lakukan adalah, bagaimana membuat sebuah regulasi sistem penambangan yang baik, dan benar, dan ramah lingkungan,” tegasnya.

Bong Ming Ming dengan jelas mengusulkan, agar para rakyat yang melakukan penambangan diberi pengawasan terkait pembuangan limbah produksi, serta bertanggung jawab terhadap reklamasi pasca tambang, meskipun mereka belum memiliki izin resmi dari pemerintah. Dirinya juga menambahkan, bahwa masalah penggorengan skala rumahan yang dibahas pada awal rapat memang telah lama dilakukan sejak lama, dan tidak pernah ada regulasi yang mengatur akan hal tersebut.

“Padahal secara dampak lingkungannya cukup berbahaya, dan mereka menganggap bahwa ini adalah industri rumah tangga,” lanjut Bong Ming Ming.

Dalam penjelasannya lebih lanjut, dirinya kembali menceritakan bahwa para pelaku penggorengan timah skala rumahan ini adalah penampung hasil penambangan dari para rakyat kecil yang menambang kecil-kecilan. Tanpa kehadirannya, masyarakat yang hanya mendapatkan timah sebanyak satu atau dua canting beras tidak akan mendapatkan penghasilan karena tidak ada pembeli.

“Tolong kasih ruang untuk industri-industri yang kecil seperti ini, yang insya Allah kalau kita kasih ruang, imbasnya juga sampai masyarakat pertambangan paling kecil,” tutur Bong Ming Ming.

Dengan regulasi yang tepat, seperti pemberian label perusahaan pada timah-timah yang telah diproses, akan sangat membantu pemerintah dalam penegakan aturan terkait lingkungan, tata ruang, serta industri itu sendiri. Melalui cara di atas, Bong Ming Ming yakin pemerintah daerah akan dengan mudah mencari asal-usul timah, sehingga tanpa kesulitan mampu memverifikasi, memastikan, dan menindaklanjuti tata kelola penambangan timah di lapangan sesuai aturan yang berlaku.

“Inilah waktunya kita menyuarakan apa yang harus kita suarakan,” seru Bong Ming Ming kepada para peserta rapat.

Saat ditemui oleh Tim Diskominfo, Bong Ming Ming berpendapat bahwa, jika usulannya tentang izin industri rakyat kecil diterima, pemerintah daerah cukup mengatur regulasi terkait dengan industri timah rakyat kecil untuk masing-masing wilayah, meskipun tentu saja pemberian izin tersebut masih harus melalui tahap kajian lebih lanjut. Dirinya berharap, apapun arah kebijakannya nanti, akan memiliki dampak positif bagi masyarakat Bangka Belitung secara luas, baik secara ekonomi, lingkungan, dan keamanan.

Rapat evaluasi pelaksanaan industri timah ini turut dihadiri oleh Kepala Kepolisian Daerah Bangka Belitung, Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Komandan Resort Militer 045/Garuda Jaya, Kepala Badan Intelijen Negara Kepulauan Bangka Belitung, Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut Kepulauan Bangka Belitung, Komandan Pangkalan TNI Angkatan Udara HAS Hananjoedin, Kepala Daerah se-Provinsi Bangka Belitung, serta Kepala Instansi yang membidangi urusan terkait.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *